Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP
Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh adalah ….
Besarnya pajak terutang Malik adalah ….
A. Rp2.500.000,00
B. Rp3.000.000,00
C. Rp4.500.000,00
D. Rp5.000.000,00
E. Rp6.500.000,00
Jawaban: A. Rp2.500.000,00
Pembahasan:
Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh adalah
Besarnya pajak terutang Pak Malik adalah Rp50.000.000,00 x 5% = Rp2.500.000,00.
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com