Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP

Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh adalah ….

Besarnya pajak terutang Malik adalah ….

A. Rp2.500.000,00

B. Rp3.000.000,00

C. Rp4.500.000,00

D. Rp5.000.000,00

E. Rp6.500.000,00


Jawaban: A. Rp2.500.000,00


Pembahasan:

Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh adalah

Besarnya pajak terutang Pak Malik adalah Rp50.000.000,00 x 5% = Rp2.500.000,00.









===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com