Yang termasuk pajak langsung
Berikut ini jenis-jenis pajak:
1) Pajak Penghasilan
2) Pajak Reklame
3) Pajak Kendaran Bermotor
4) Pajak Pertambahan Nilai
5) Pajak Bumi dan Bangunan
Yang termasuk pajak langsung ….
A. 1, 2, dan 3
B. 1, 2, dan 4
C. 1, 3, dan 5
D. 2, 3, dan 4
E. 2, 3, dan 5
Jawaban: C. 1, 3, dan 5
Pembahasan:
Yang termasuk pajak langsung:
1. Pajak penghasilan
2. Pajak kendaran bermotor
3. Pajak bumi dan bangunan
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com