Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang termasuk pajak langsung

Berikut ini jenis-jenis pajak:

1) Pajak Penghasilan

2) Pajak Reklame

3) Pajak Kendaran Bermotor

4) Pajak Pertambahan Nilai

5) Pajak Bumi dan Bangunan


Yang termasuk pajak langsung ….

A. 1, 2, dan 3

B. 1, 2, dan 4

C. 1, 3, dan 5

D. 2, 3, dan 4

E. 2, 3, dan 5


Jawaban: C. 1, 3, dan 5


Pembahasan:

Yang termasuk pajak langsung: 

1. Pajak penghasilan

2. Pajak kendaran bermotor

3. Pajak bumi dan bangunan









===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com