Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
Berikut ini jenis-jenis pajak:
1) Pajak hotel dan restoran
2) Pajak reklame
3) Pajak kendaran bermotor
4) Pajak pertambahan nilai
5) Pajak bumi dan bangunan
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ….
A. 1, 2, dan 3
B. 1, 2, dan 4
C. 1, 3, dan 3
D. 2, 3, dan 4
E. 2, 3, dan 5
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com
Jawaban: A. 1, 2, dan 3
Pembahasan:
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah Pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak kendaran bermotor