Fungsi Pajak adalah
Fungsi Pajak:
a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
c. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com