Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Pajak adalah

Fungsi Pajak:

a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

c. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)









===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com