Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi dan ciri pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidaka mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

a. Iuran wajib pada negara

b. Bersifat memaksa

c. Dipungut berdasarkan undang-undang

d. Tidak mendapat balas jasa

e. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.









===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com