Definisi dan ciri pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidaka mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:
a. Iuran wajib pada negara
b. Bersifat memaksa
c. Dipungut berdasarkan undang-undang
d. Tidak mendapat balas jasa
e. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com