Sebutkan isi pasal 6 Undang-Undang Dasar
Sebutkan isi pasal 6 Undang-Undang Dasar!
Jawaban :
Pasal 6 UUD menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan:
a. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan mengulangi pencemaran dan perusakan
b. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup