Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan isi pasal 6 Undang-Undang Dasar

Sebutkan isi pasal 6 Undang-Undang Dasar!


Jawaban :

Pasal 6 UUD menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan:

a. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan mengulangi pencemaran dan perusakan

b. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com