Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak 

a. Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

1) Pajak langsung. 

2) Pajak tidak langsung.

b. Berdasarkan sasarannya/obyeknya, pajak digolongkan menjadi:

1) Pajak subjektif.

2) Pajak objektif.

c. Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:

1) Pajak pusat.

2) Pajak daerah.









===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com