Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak
a. Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:
1) Pajak langsung.
2) Pajak tidak langsung.
b. Berdasarkan sasarannya/obyeknya, pajak digolongkan menjadi:
1) Pajak subjektif.
2) Pajak objektif.
c. Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:
1) Pajak pusat.
2) Pajak daerah.
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com