Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, harus bermaterai senilai
Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, harus bermaterai senilai ….
A. Rp10.000,00
B. Rp2.000,00
C. Rp3.000,00
D. Rp5.000,00
E. Rp6.000,00
Jawaban: A. Rp10.000,00
Pembahasan:
Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, harus bermaterai senilai Rp10.000,00.
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com