Alur perpajakan di Indonesia
Alur perpajakan di Indonesia
a. Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
b. Setelah terdaftar, wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang terutang, atas dasar itu membayarnya ke bank yang ditunjuk pemerintah atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
c. Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara langsung ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ketiga dan SPTnya.
d. Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com