prinsip pengelolaan badan usaha milik negara adalah
Pernyataan berikut ini yang bukan merupakan prinsip pengelolaan badan usaha milik negara adalah ....
A. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
B. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
C. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya
D. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.
E. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero
Jawaban: E. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero
Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana option A – D. Option E (Perjan) tidak termasuk BUMN sesuai UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu Perum dan Persero
===========***===========
Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya
Sekian Terima Kasih
By: purwomp.com