Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

prinsip pengelolaan badan usaha milik negara adalah

Pernyataan berikut ini yang bukan merupakan prinsip pengelolaan badan usaha milik negara adalah ....

A. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.

B. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

C. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya

D. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut. 

E. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero


Jawaban: E. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero


Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana option A – D. Option E (Perjan) tidak termasuk BUMN sesuai UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu Perum dan Persero








===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com