Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permohonan Data Wajib Lapor LHKASN Tahun 2021

Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Kabupaten Sragen Nomor 800/ 001/ 012/ 2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Permohonan Data Wajib Lapor LHKASN Tahun 2021.

Berdasarkan perihal tersebut diatas, diberitahukan bahwa kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen dan sebagai persiapan Pelaporan LHKASN Tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen kami sampaiakan hal-hal sebagai berikut:

1. Wajib lapor LHKASN adalah ASN yang meliputi pegawai CPNS, PNS, dan PPPK selain wajib lapor LHKPN;

2. Untuk memperbarui data wajib lapor LHKASN, mohon untuk mengirimkan data wajib lapor LHKASN di lingkungan kerja saudara sesuai format terlampir ke Subagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen melalui https://forms.gle/4zdA3XdPqgeMBRMO7 paling lambat tanggal 7 Januari 2022;

3. Korwilcam Bidang Pendidikan bertanggungjawab mengkoordinir LHKASN TK dan SD di masing-masing Kecamatan;

4. Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar di koordinir oleh sekolah masing-masing;

Demikian atas perhatian dan terlaksananya hal tersebut disampaikan terima kasih.









===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com










===========***===========


Semoga Bermanfaat

Jangan Lupa Share, Komentar, dan Berikan Kritik Sarannya

Sekian Terima Kasih

By: purwomp.com